Salinan sertifikat hak atas tanah (sertifikat asli ditunjukkan saat lelang)
Salinan KTP suami/istri yang masih berlaku
Salinan kartu keluarga
Persetujuan suami/istri di atas materai Rp 6.000
Surat kuasa di atas materai Rp 6.000 dari pemilik hak atas tanah kepada PT Ray Wahid Lelang untuk melelang objek tersebut dan dicantumkan pula pernyataan tentang harga limit minimal
Surat persetujuan dari bank/kreditur untuk melelang objek tersebut
Surat pernyataan tidak sengketa
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (SPPT dan salinan STTS)
Salinan IMB/perubahannya
Sertifikat hak tanggungan dan surat roya dari bank/kreditur jika objek lelang dibebani hak tanggungan
SKPT (akan diurus oleh PT Ray Wahid Lelang)
Lembar asli iklan/pengumuman dan salinan MOU (PAP)
Pemohon Badan Hukum
Salinan sertifikat hak atas tanah (sertifikat asli ditunjukkan saat lelang)
Salinan KTP penerima kuasa dan pengurus yang masih berlaku
Anggaran Dasar/perubahannya yang telah disyahkan oleh Menteri Kehakiman
Risalah RUPS yang menyatakan bahwa pemegang saham setuju untuk melelang objek tersebut
Surat kuasa di atas materai Rp 6.000 dari pemilik hak atas tanah kepada PT Ray Wahid Lelang untuk melelang objek tersebut dan dicantumkan pula pernyataan tentang harga limit minimal
Surat persetujuan dari bank/kreditur untuk melelang objek tersebut
Surat pernyataan tidak sengketa
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (SPPT dan salinan STTS)
Salinan IMB/perubahan dan NPWP
Sertifikat hak tanggungan dan surat roya dari bank/kreditur jika objek lelang dibebani hak tanggungan
SKPT (akan diurus oleh PT Ray Wahid Lelang)
Lembar asli iklan/pengumuman dan salinan MOU (PAP)
Kantor yang memasang iklan sendiri agar memastikan hal-hal sebagai berikut:
Mencantumkan nama PT. Ray Wahid Lelang sebagai auctioneer. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari BUPLN
Alamat property harus sesuai dengan sertifikat. Iklan yang muncul disurat kabar harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari PT. Ray Wahid Lelang