PERBANKAN DIMINTA SIAPKAN SKIM FASILITAS LIKUIDITAS
Jakarta – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta perbankan untuk menyiapkan skim fasilitas likuiditas perumahan sebagai pengganti pola subsidi perumahan. Pembentukan skim baru ini disesuaikan dengan peraturan fasilitas likuiditas perumahan yang diluncurkan akhir Juli lalu.
“Program fasilitas likuiditas perumahan sudah berlaku sejak diluncurkan akhir Juli lalu. Untuk itu, saya berharap pihak perbankan segera melaksanakan program tersebut,” ujar Menpera Suharso Monoarfa seusai acara peluncuran laman baru Kemenpera, kotak pengaduan masyarakat, dan e-procurement di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, pemerintah juga telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan fasilitas likuiditas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perbankan untuk tidak melaksanakan program tersebut.
Berdasarkan PMK No 130/2010, perbankan ditugaskan memerifikasikan calon masyarakat pembeli rumah. Verifikasi bertujuan untuk mengetahui kemampuan masyarakat dalam membeli hunian. Dalam skim pembiayaan pola lama, verifikasi dilakukan pemerintah. Namun, pola baru pembiayaan perumahan, verifikasi dilakukan oleh perbankan.
Dia berharap fasilitas likuiditas mampu meningkatkan daya beli masyarakat terhadap perumahan. Selain itu, dengan pola pembiayaan baru ini suku bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) bisa diturunkan hingga satu digit.
Komposisi
Terkait komposisi dana antara pemerintah dan pihak perbankan, Menepra mangatakan, penentuan angka tepat masih berlangsung. Komposisinya masih dihitung pada kisaran angka 50:50, 60:40, atau 70:30.
Masyarakat yang bisa menikmati kemudahan memiliki tempat tinggal ini diharuskan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Selain itu, penghasilan per bulan tidak lebih dari Rp 4,5 juta. Verifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan ini lewat perbankan.
Pembentukan fasilitas likuiditas diawali dari ide dasar untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang masih sangat kurang. Backlog rumah yang terjadi saat ini sebesar 7,45 juta rumah dengan penambahan sekitar 700.000 unit tiap tahun.
Suharso mengungkapkan, dana fasilitas likuiditas tersebut nantinya akan di-blended dengan dana dari perbankan dan sumber lainnya. Adanya financing blended, suku bunga kredit diharapkan dapat ditekan hingga di bawah 10%.
Pemerintah sebelumnya meluncurkan badan layanan umum (BLU) pusat pembiayaan perumahan (P3) sebagai pelaksana kebijakan fasilitas likuiditas. Satuan kerja ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 290/KMK.05/2010. Lembaga ini akan mengelola sekitar Rp 2,68 triliun tersebut merupakan dana utama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dana untuk fasilitas likuiditas ini akan bertambah melalui dana tambahan yang didapat dari perbankan.
Sementara itu, kalangan pengembang menyambut baik peluncuran satuan kerja fasilitas likuiditas. Namun begitu, mereka meminta agara Kemenpera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan melalui peraturan menteri perumahan rakyat agar segera bisa menjalankan pola baru ini. Selain itu, merevisi aturan insentif perpajakan untuk rumah sederhana sehat (RSh) dan rumah susun sederhana milik (rusunami).
Sumber: Investor Daily, Senin, 09 Agustus 2010