Pemerintah Ajak Pengembang Masuk Pasar Rusunami
Jakarta – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengajak pengembang untuk masuk ke pasar rumah susun sederhana milik (rusunami). Hal itu dilakukan karena pembangunan rusunami saat ini berhenti karena ada perbedaan persepsi antara pemerintah dan pengembang.
“Kami akan ajak pengembang untuk duduk bersama mengenai rusunami. Saat ini pengembang menganngap rusunami itu sebagai apartemen milik atau anami. Ini ada perbedaan persepsi antara pemerintah dan pengembang,” tutur Deputi Perumahan Formal Zulfi Syarif Koto saat dihubungi Investor Daily, akhir pekan lalu.
Menurut dia, jumlah pembangunan rusunami yang ada sekarang sudah mencapai 3.000-an unit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah ini masih jauh dari target pemerintah yang berupaya dapat membangun sekitar 30.000 unit rusunami pada tahun ini.
“Padahal, jumlah rusunami yang dibangun pengembang itu sudah lebih dari 30.000 unit, bahkan mencapai 40.000-an unit. Jadi, sebetulnya rusunami itu sudah berdiri. Cuma para pengembang masih menyebut rusunami itu sebagai anami,” jelas Zulfi.
Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif akan mengajak pengembang untuk bisa menyamakan persepsi soal rusunami. Pemerintah menjadwalkan pembahasan mengenai ini dengan pengembang pada akhir Agustus. “Dipertemuan itu nanti kami akan tanyakan apa yang menjadi alasan pengembang enggan masuk ke pasar rusunami. Kami juga akan Tanya mengapa disebut anami, bukan rusunami. Kriteria rusunami dan anami juga akan kami tanyakan. Lalu apa yang dibutuhkan pengembang terkait dengan itu. Intinya kami ingin ajak pengembang masuk ke pasar rusunami,” jelas dia.
Kendala
Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria sebelumnya mengaku, pembangunan rusunami terkendala berbagai persyaratan yang rumit. Sejumlah kendala tersebut ialah soal perizinan yang berbelit, permohonan pengajuan kredit yang sulit serta aturan akses subsidi yang tak mudah.
Akibat rumitnya persyaratan itulah, lanjut Teguh, saat ini ada sekitar 90.000 unit rusunami yang dialihkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Padahal masyarakat yang meminati rusunami ini masih tinggi lantaran harganya terjangkau dan mirip apartemen.
Lambatnya pembangunan rusunami di Indonesia ditengarai adan banyak persoalan yang belum terakomodasi dalam Undang-Undang No 16/1985 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No 4/1988 tentang Pembangunan Rusunami. Beberapa persoalan tersebut adalah persoalan perizinan, ketersediaan infrastruktur, pajak dan retribusi, serta pembiayaan.
Pemerintah saat ini masih berupaya untuk merevisi aturan-aturan tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat mempercepat target pemerintah mendirikan 150.000 unit rusunami pada tahun ini. Disamping itu, pembangunan 1.000 menara juga akan ikut berlanjut yang sampai saat ini baru mencapai 800 menara.
Sumber : Investor Daily, Senin, 16 Agustus 2010