ATURAN TEKNIS SEGERA TERBIT
Fasilitas Likuiditas Dorong Kredit Rumah Rp 30 T
Jakarta – Petunjuk teknis pelaksanaan fasilitas likuiditas segera diterbitkan pemerintah sebelum bulan ini berakhir. Keluarnya aturan tersebut akan mendorong kredit perumahan hingga Rp 30 triliun pada akhir 2014 melalui Badan Layanan Umum (BLU) fasilitas likuiditas.
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sebelumnya telah memastikan bahwa pencairan dana masa transisi sebesar Rp 416 miliar sudah dapat dilakukan melalui bank penyalur. “Ini langkah pertama yang dilakukan pemerintah sebelum penyaluran dana bantuan fasilitas likuiditas sebesar Rp 2,6 triliun efektif mulai pada 31 Agustus mendatang. Kini sedang kami tuntaskan standar operasional prosedur (SOP)-nya,” kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa di Jakarta, pekan lalu.
Apabila aturan teknis tersebut rampung, tambah dia, maka BLU yang akan menjalankan fasilitas likuuiditas mulai dapat bekerja pada September 2010. Dana awal yang akan dikelola sebesar Rp 2,67 triliun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN ) 2010.
BLU merupakan badan yang bertugas mengelola dana FL berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 290/KMK.05/2010 mengenai Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahan Sebagai Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Peraturan ini terbit pada 15 Juli 2010.
Perusahaan asuransi yang diharapkan membantu pembiayaan perumahan diantaranya PT Jamsostek, PT Asabri, Bapertarum TNI/Polri, dan PT Taspen.
Suharso menambahkan, dengan pola bantuan fasilitas likuiditas pemerintah tidak lagi menyubsidi harga rumah, tetapi daya beli masyarakat. Namun begitu, masyarakat yang ingin mengambil subsidi ini diharuskan menunjukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Berbarengan
Dihubungi terpisah, Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Zulfi Syarif Koto memastikan aturan teknis pelaksanaan fasilitas likuiditas untuk subsidi perumahan rakyat yang baru tengah dituntaskan. Dia menaksir aturan tersebut akan keluar pada 31 Agustus 2010.
Adapun teknis pelaksanaan skema fasilitas likuiditas, jelas Zulfi, perbankann akan melaporkan dana yang dipakai untuk membiayai kredit perumahan rakyat (KPR) yang diajukan dari masyarakat. Laporan itu disampaikan kepada Pusat Pembiayaan Perumahan di Kemenpera.
Sementara itu, pelaksanaan pemberian subsidi di masa transisi, perbankan tinggal melaporkan penggunaan dananya untuk membiayai KPR kepada Pusat Pembiayaan Perumahan.
Sumber: Investor Daily, Senin 30 Agustus 2010.