Menpera Siap Cari Solusi
Aturan Properti Asing Mesti Seimbang
Jakarta – Kalangan pengembang menilai, aturan kepemilikan properti asing mencerminkan keseimbangan investasi. Sebab, bila masyarakat Indonesia bisa beli properti di luar negeri, pemerintah sebaiknya memberi kemudahan warga asing membeli properti di dalam negeri.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Property Tbk mengatakan, penyusunan aturan properti asing harus dengan adil antara proses pembelian hingga peluang masuknya investasi asing. “Kalau dana kita selalu keluar untuk properti luar negeri, itu sayang sekali. Butuh daya tarik agar investor juga berinvestasi properti di sini,” ujar Arta di Jakarta, pekan lalu.
Oleh karena itu, Arta meminta pemerintah agar bisa mendukung aturan properti asing sekaligus melindungi hak-hak rakyat atas tanah. Harus ada pembatasan pembelian proeprti asing di daerah-daerah tertentu.
“WNA diusulkan dapat membeli properti di kawasan pusat bisnis maupun pariwisata. Disamping itu, perlu pula diatur mengenai batasan minimal harga dan jenis proeprti yang dapat dibeli warga asing. Jangan biarkan mereka beli di mana-mana,” tegas dia.
Terkait lama waktu hak kepemilikan properti asing, Artadinata menyarankan agar bisa diatur sekaligus selama lebih dari 70 tahun. Selain itu, kepemilikan proeprti asing mengginakan Hak Guna Bangunan (HGB). Selama ini status kepemilikan properti asing memakai Hak Pakai (HP).
“Bagi pengembang, kami maunya hak guna bangunan, bukan hak pakai. Itu karena adanya animo masyarakat yang hanya akan membeli apartemen dengan sertifikat HGB,” ungkapnya.
Cari solusi
Aturan kepemilikan properti asing di Indonesia saat ini masih diatur dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Perkim). Status asing di sektor properti diatur dalam pasal 52 UU Perkim yang menyebut tegas bahwa orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.
Sementara itu, hak pakai yang sempat diusulkan untuk periode 70 tahun sampai 90 tahun tak dimasukkan dalam UU Perkim. Ini disesuaikan dengan UU Agraria yang membagi periode hak pakai asing selama 25 tahun, kemudian bisa diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperpanjang lagi hingga 25 tahun.
Karena tidak membahas secara detail dan jelas, aturan kepemilikan asing diupayakan masukd alam UU Rusun. Namun, saat DPR meresmikan UU No 10 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun), aturan properti asing tidak termuat dalam UU. Rencananya, aturan properti asing dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah.
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, pihaknya akan mencari jalan agar warga asing mudah membeli proeprti di Indonesia. “Nanti kami cari solusi kepemilikan asing. Siapa tahu ada jalan. Kenapa tidak? Sah-sah saja orang punya properti di Indonesia,” ujar dia.
Menurut Menpera, masalah utama kenapa aturan properti asing urung dimasukkan dalam UU Rusun yakni mengenai status Hak Guna Bangunan yang diberikan dalam kepemilikan apartemen. “HGB ini memiliki status lebih tinggi dari Hak Pakai. Inilah yang membuat aturan proeprti asing masih terganjal. Jadi, saat ini belum dulu, namun akan kami carikan jalan,” ucap Djan Faridz.
Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LP-P3I) Zulfi Syarif Koto menyayangkan pemilikan rumah tinggal atau hak hunian bagi orang asing belum tercantum dalam UU Rusun. “Peluang asing memiliki properti di Indonesia akan diusahakan melalui PP,” ucap Zulfi.
Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi keuntungan bagi Indonesia karena investasi yang masuk dapat menggerakkan sektor riil, membuka lapangan pekerjaan, dan membangun rumah rakyat. “Ini bersifat multiplier ffect,” tandas dia.
Sumber: Investor Daily, Senin, 31 Oktober 2011