Properti Sekunder Terimbas Aturan Pencucian Uang
Jakarta – Pasar properti sekunder diperkirakan juga terkena Undang-Undang (UU) No 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Transaksi properti sekunder dengan harga di atas Rp 500 juta diprediksi melambat.
Ketua Umum Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (Arebi) Darmadi Darmawangsa mengatakan, aturan tersebut dinilai akan mengganggu iklim industri properti secara keseluruhan. Padahal, momentum pertumbuhan properti tengah bagus.
“Aturan itu diberlakukan justru membuat iklim tidak kondusif,” kata dia saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, Selasa (15/11).
Dia menambahkan, UU No 8/2010 akan membuat masyarakat khawatir lantaran asal-usul dana pembelian properti harus diungkapkan. Bahkan, dampak dari aturan ini diperkirakan berganda dengan sektor lain, sehingga mengganggu pasar properti sekunder. “Mereka pasti worried kalau dananya dibuka. Ini akan buat penjualan lesu juga,” ujar dia.
Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Arebi Oka M Kahuripan mengatakan, pihaknya memahami maksud pemerintah guna mencegah terjadinya spekulasi di industri properti. Karena itu, Arebi akan mendukung langkah pemerintah tersebut. “Namun, yang perlu diantisipasi adalah persepsi masyarakat terhadap aturan tersebut,” kata dia.
Menurut dia, masyarakat akan berpikiran tidak baik terhadap aturan tersebut, sehingga pengembang maupun broker akan dinilai kurang professional dalam menjalankan bisnisnya. “Pemerintah perlu menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi,” saran Oka.
Country Director Ray White Indonesia Johann Boyke Nurtanio menuturkan, saat ini dampak aturan tersebut terhadap penjualan properti sekunder belum dirasakan. Namun, imbasnya akan dirasakan sejak aturan ini diimplementasikan. Pasar properti sekunder diperkirakan sedikit terguncang. “Namun, itu aka nada penyesuaian dari pelaku di industri ini,” kata dia.
Optimis
Kendati akan memengaruhi industri properti sekunder, Oka optimis, pasar akan tetap bertumbuh lantaran kebutuhan akan tempat tinggal masih tinggi. “Angka backlog masih tinggi. Orang yang jual dan beli properti pasti masih banyak,” tuturnya.
Johann menambahkan, pihaknya optimis penjualan di pasar properti sekunder akan tetap tinggi, meski aturan itu diberlakukan. Hal itu didorong masih tingginya kebutuhan masyarakat untuk memiliki tempat tinggal.
Sementara itu, pakar hukum proeprti dari Lembaga Advokasi Konsumen Proeprti Indonesia Erwin Kallo mengungkapkan, aturan meski maksudnya baik untuk memperkecil ruang gerak aksi pencucian uang, tetapi aturan itu sulit diterapkan, berpeluang terjadinya tindak pidana korupsi oleh oknum tertentu.
Erwin menilai, regulasi tersebut tidak efektif jika diterapkan di sektor properti, karena jumlah transaksi bisa diakali. Dia mencontohkan transaksi rumah di atas Rp 500 juta bisa dilakukan dalam beberapa kali tahap pembayaran atau manipulasi harga penjualan yang sebenarnya.
Pemerintah berencana memberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Maret 2012. Salah satu pasal mengatur agar pengembang melaporkan setiap transaksi penjualan di atas Rp 500 juta.
Bagi pengembang yang tidak melaporkan dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun penjara atau sanksi pidana paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara untuk konsumen yang tidak melaporkan asal usul dan pembelian properti dapat dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Sumber: Investor Daily, Kamis, 17 November 2011