Properti Wajib Melapor
Mencegah Praktik Pencucian Uang Seperti Gayus
Jakarta, Kompas – Kewajiban Pengembang untuk melaporkan transaksi properti senilai di atas Rp 500 juta yang diamanatkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu membebani pengembang. Identitas pengembang akan dilindungi.
Demikian dikemukakan Kepala Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dalam Rapat Kerja Nasional Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia di Jakarta, Kamis (1/12). Pelaporan itu perlu untuk mencegah properti sebagai instrument praktik pencucian uang.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan, konsumen properti yang melakukan transaksi keuangan tunai dalam rupiah ataupun mata uang asing senilai minimal Rp 500 juta dalam satu hari kerja wajib memberitahukan identitas diri, sumber dana, dan tujuan pembelian aset properti.
Pelaporan identitas, sumber dana, dan asal harta kekayaan konsumen wajib dilakukan oleh pengembang kepada PPATK. Pelanggaran dapat terkena sanksi pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Muhammad Yusuf menjelaskan, substansi UU itu sudah diterapkan di banyak negara dan merupakan tuntutan dunia internasional. Hal itu juga berlaku untuk penyedia jasa keuangan, barang, dan jasa lain.
“Di Indonesia masih banyak kasus korupsi dan pencucian uang yang belum terungkap. Pendekatan baru ini diharapkan mampu mencegah praktik pencucian uang,” ujarnya.
Kasus Gayus
Ia menambahkan, transaksi properti selama ini terindikasi menjadi salah satu sarana yang banyak dipakai untuk praktik pencucian. Dicontohkan, pegawai Pajak Gayus Tambunan yang terseret kasus mafia pajak pernah memberli aset properti di Kelapa Gading senilai Rp 3,2 miliar. Gayus diketahui adalah pegawai negeri dengan penghasilan tetap Rp 10 juta per bulan.
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia Jawa Timur Azwar Hamidi mengemukakan, bisnis properti adalah lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi pajak dari sektor properti total 25-30% dari nilai penjualan. Industri properti perlu didukung untuk maju.
Ia khawatir kewajiban pelaporan transaksi membebani pengembang serta membuat pasar lesu. Pihaknya berharap mekanisme pelaporan transaski properti tidak menjadi tanggung jawab pengembang, melainkan notaris pengurus akta jual beli.
Pengembang asal Jawa Timur, Mustafa, mengemukakan, setiap transaksi tanah dan bangunan selalu terekam baik di notaris PPAT. Berlebihan jika pengembang masih harus melaporkan identitas, sumber dana, dan profil konsumen ke PPATK.
Menurut Yusuf, pengembang tidak perlu khawatir. Transaksi penjualan properti secara tunai yang mencurigakan tetap dilaksanakan. Namun, transaksi itu wajib dilaporkan ke PPATK untuk diversifikasi.
“Ambil duitnya, buat akta jual beli (properti), lalu lapor ke PPATK. Identitas pengembang akan tetap terlindungi,” ujarnya.
Transaksi mencurigakan diantaranya ketimpangan antara besar penghasilan dan profil konsumen yang bertransaksi tunai di atas Rp 500 juta per unit.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Setyo Maharso mengemukakan, pihaknya berharap segera diterbitkan petunjuk teknis dan pelaksana UU tersebut agar tidak menimbilkan kesalahan penafsiran.
Sumber: KOMPAS, Jumat, 2 Desember 2011