Ray White Kelapa Gading
Jl. Kelapa Nias Raya GN 8
Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara.

Telp : +62 21 451 5993 & +62 21 458 55656, Fax : +62 21 452 8616 & +62 21 458 74298
Email : info@rwgading.com
Cari Properti
Alamat:
Sales
Yahoo Messenger
Yahoo Messenger
RWKuta
Pesta Natal&Tahun Baru 2012
Incentive Tour 2
raywhite
Bali Trip 2011
Acara Pembukaan Kantor Baru RWKG
Incentive Tour 3
Why Choose Ray White
Ray White Kelapa Gading Barat
Sing Trip
Ray White Harapan Indah
Career With Ray White
Outbond Ciwidey
Berita Terkini
5 December 2011:

Harus Lapor Transaksi ke PPATK, Pengembang Resah

Harus Lapor Transaksi ke PPATK, Pengembang Resah

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengembang resah harus melaporkan transaksi properti bernilai di atas Rp 500 Juta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai Maret 2012. Ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini dinilai akan menghambat industri properti yang tumbuh menggembirakan.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, tujuan dari peraturan ini justru akan menyelamatkan para pengembang dari praktik pidana yang berpotensi pencucian uang di sektor properti.

"Aturan ini bukan untuk menghambat sektor properti, namun sebagai bentuk transparansi," ujarnya dalam Rakernas REI Jakarta, Kamis (1/12/2011).

Langkah KPK dan PPATK lewat aturan pelaporan transaksi properti di atas Rp 500 juta didukung oleh Real Estat Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso mengatakan siap mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Setelah disosialisasikan pada Rakernas ini, mudah-mudahan tak ada lagi kekhawatiran anggota REI terkait aturan pelaporan transaksi properti ini," ujarnya.

Tak kalah penting, REI juga akan berusaha terus menyosialisasikan hal ini kepada seluruh pengembang di Indonesia. "Kami berharap aturan ini tidak akan menjadi penghambat untuk sektor properti. Kedua lembaga juga bisa mempercepat terjaminnya unsur kepastian bagi pengusaha," jelasnya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, pengembang sebagai penyedia barang atau jasa wajib melaporkan transaksi properti bernilai sekurang-kurangnyanya Rp 500 juta per unit.

Selain pengembang properti, penyedia barang dan jasa lainnya yang wajib lapor seperti pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang. Bagi mereka yang tidak melaporkan transaksi, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun hukuman penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.

 

 

Sumber: http://properti.kompas.com/read/2011/12/02/16290398/Harus.Lapor.Transaksi.ke.PPATK.Pengembang.Resah

[RayWhiteGading.com]Cetak
Arsip Berita Terkini >>
Copyright © 2005 Ray White Kelapa Gading, All rights reserved.
Dilarang Menyalin Sebagian atau Seluruh Isi Tanpa Pemberitahuan kepada Ray White Kelapa Gading.
Powered by Raywhite Gading Engine v.1.0 |
Jejala